Showing posts with label lagu. Show all posts
Showing posts with label lagu. Show all posts

Wednesday, July 27, 2011

4Shared cs Belum Tersentuh

Fino Yurio Kristo - detikinet


Ilustrasi (Ist.)

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah menegaskan bakal membantu industri musik untuk menertibkan situs-situs yang menyediakan akses terhadap aksi pengunduhan ilegal.

Laporan yang sudah masuk ke kantong Kominfo saat ini baru situs lokal. Lalu bagaimana dengan situs luar? Seperti 4shared yang dituding juga kerap memfasilitasi pengunduhan berbagai file termasuk lagu secara bebas.

Menurut Gatot S. Dewa Broto, Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo, untuk situs-situs luar negeri masih belum memungkinkan untuk diblokir karena prosesnya rumit.

"Dibutuhkan verifikasi untuk memastikan dia (suatu situs-red.) menyediakan konten ilegal, sedangkan tim yang bertugas melakukan verifikasi itu masih fokus ke situs lokal," tukasnya kepada detikINET, Rabu (27/7/2011).

Proses penertiban situs-situs yang dituding menyimpan konten ilegal sendiri diawali dengan laporan dari pihak luar -- biasanya dari asosiasi -- yang kemudian bakal ditindaklanjuti oleh tim khusus untuk diverifikasi.

"Jadi sebelum sebuah situs itu ditindak ada laporan pengaduan dulu dari asosiasi, Kominfo lakukan verifikasi. Kalau untuk situs asing itu masih terlalu jauh, kami sekarang masih fokus untuk situs dalam negeri terlebih dahulu," lanjutnya.

Sebelumnya, Gudang Lagu -- situs yang dituding menyediakan akses pengunduhan lagu secara ilegal -- menyebut jika pihaknya merupakan situs yang berusaha menginformasikan lagu-lagu terbaru dan chart lagu terpopuler disertai dengan lirik serta video klipnya.

Gudang lagu menambahkan, dengan semakin populernya proses data mining seperti yang dilakukan Google pada semua halaman web di dunia, mereka selain menampilkan lirik dan video klip dari YouTube juga dilengkapi mesin pencarian file-file lagu yang terposting di dunia maya secara otomatis. Hal ini seperti yang dilakukan search engine seperti Yahoo dan lainnya.

"File-file tersebut tersimpan di berbagai layanan file hosting, mulai dari 4shared, rapidhsare, mediafire, ziddu. File tersebut diupload oleh para pengguna internet," imbuhnya.

Menkominfo Tifatul Sembiring sendiri sudah menargetkan bahwa dalam waktu setahun pihaknya akan berusaha untuk melakukan penertiban kepada situs-situs yang dianggap memiliki konten ilegal ini.

"Paling tidak setahun lah. Enam bulan dari sekarang akan dilakukan sosialisasi pada masyarakat agar tidak mendownload ilegal. Tapi juga sudah mulai dibarengi penutupan apa saja yang ilegal," ucap Tifatul pada sosialisasi Stop Ilegal Download di Jakarta, Rabu (27//2011).

Tifatul menjelaskan, upaya penghentian download musik ilegal akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama adalah sosialisasi pada masyarakat untuk memberi kesadaran bahwa download ilegal itu salah.

"Sosialisasi ini perlu supaya masyarakat sadar dan mendownload dengan benar dan legal. Toh harganya cukup murah," kata dia.

Selesai masa sosialisasi, baru dilakukan pendekatan melalui sistem hukum. Bagi yang terbukti melakukan pelanggaran bisa dikenai sanksi menurut undang-undang yang berlaku.

Menkominfo menyatakan para pelaku pencipta karya kreatif seperti musik perlu diapresiasi oleh masyarakat. Jangan sampai mereka sudah berkarya dengan baik namun tidak mendapat hasil yang semestinya.




( ash / ash )

Sunday, July 24, 2011

9000 Lagu Bajakan Diunduh Tiap Detik

9000 Lagu Bajakan Diunduh Tiap Detik
"80 persen trafik internet Indonesia konten negatif".
Minggu, 24 Juli 2011, 06:29 WIB
Indra Darmawan
VIVAnews - Parahnya penanganan terhadap konten-konten musik bajakan di Indonesia membuat industri musik tanah air mengalami potensi kerugian yang sangat besar.

Menurut salah satu anggota yayasan Heal Our Music, Heru Nugroho Setio Utomo. Indonesia memang merupakan negara yang memiliki rekor pelanggaran hak atas kekayaan intelektual (HaKI) terburuk, mulai dari farmasi, obat-obatan, keping CD/ DVD film, musik, sampai onderdil kendaraan bermotor.

"Dan multimedia menjadi pintu pelanggaran HaKI terbesar karena bisnis multimedia dimulai dengan cara yang gratis atau tidak berbayar," ujar Heru kepada VIVAnews Sabtu 23 Juli 2011.

Lebih jauh, mantan Ketua Asosiasi Penyedia Jasa Internet (APJII) itu mengatakan, sudah sedemikian parah. Laju trafik pengunduhan musik ilegal oleh pengguna internet Indonesia bisa mencapai 9000 unduhan per detik. Bila dihitung-hitung, tak kurang dari 250 juta musik bajakan diunduh oleh pengguna internet Indonesia setiap bulan.

Akibatnya, potensi kerugian yang sangat besar terjadi di industri musik. Tak kurang dari 12 triliun melayang setiap tahun akibat konten-konten musik digital yang tak berhak cipta di internet. "Industri fisik rekaman berupa kaset, CD, atau DVD, sudah mati suri akibat illegal download," kata Heru.

Hal yang nyaris senada dikatakan oleh Wakil Ketua ID-SIRTII (Indonesian Security Incident Response Team on Internet Infrastructure) Muhammad Salahuddien. Menurut dia antara 60-80 persen trafik internet Indonesia digunakan untuk mengunduh konten negatif, termasuk pornografi, warez activity, dan konten multimedia bajakan.

"Dampak dari akses konten negatif ini membuat tingginya angka insiden yang disebabkan oleh malware (program jahat) yang biasa menumpang konten negatif ini," kata pria yang lebih akrab disapa Didien itu.

Bahkan Didien menceritakan pengalaman yang konon dialami oleh sebuah operator penyedia layanan internet, ketika filter konten negatif DNS Nawala diterapkan di jaringannya. "Ternyata setelah filter itu dipasang, trafik internet di jaringannya turun hingga 80 persen," kata Didien.

Namun Didien tak yakin dengan rencana pemblokiran yang dilakukan oleh operator telekomunikasi dan penyedia layanan internet (ISP) bisa meredakan aktivitas pengunduhan konten negatif ini.

Pasalnya, bila pemblokiran dilakukan, maka aktivitas itu akan pindah ke ranah yang lebih privat seperti memanfaatkan koneksi peer to peer yang tak bisa diblokir, menggunakan forum-forum yang lebih kecil dan memanfaatkan jaringan VPN (virtual private network).

Heru menyadari, bahwa rencana pemblokiran yang akan dilakukan oleh operator dan ISP bukan sebagai solusi yang bakal bisa memberantas habis kegiatan pengunduhan musik ilegal lewat internet. "Kita hanya ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa kegiatan mengunduh lagu gratis di internet adalah ilegal," kata Heru.

Sesuai Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik No 11 tahun 2008, seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak mentransfer file musik bajakan terancam pidana penjara maksimal 9 tahun atau denda maksimal Rp 3 miliar.

Sementara menurut Undang-Undang Hak Cipta No 19 tahun 2002, seseorang yang melanggar hak cipta, terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun atau denda Rp 5 miliar.